Etika Profesi
Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D
Hai, perkenalkan nama saya Nur Bashori Rahmat Oktivanto Herman atau yang akrab disapa Bashori. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember angkatan 2022. Tujuan saya menulis blog adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ETIKA PROFESI”. Pada pagi ini tepatnya tanggal 30 Agustus 2022 mata kuliah "Etika Profesi" dengan dosen pengampu Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D yang dilakukan secara daring via zoom pada pukul 08.50 beliau memberi pembelajaran tentang apa itu Etika Profesi. So mari kita simak materi dibawah ini 😁
Pengertian Etika Profesi
Kata etika berasal dari dua
kata Yunani namun memiliki arti yang berbeda. Pertama berasal dari kata ethos
yang berarti "kebiasaan atau adat" dan yang kedua "perasaan
batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya".
Etika adalah seperangkat
keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat(George
Reynolds,2014)
Sedangkan menurut KBBI (Departemen P dan K, 1998),etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta apa yang hak dan kewajiban moral(akhlak)
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak
- Nilai yang benar dan salah yang di anut dalam suatu golongan/masyarakat
Moral dan
Hukum
Moral adalah keyakinan pribadi
seseorang tentang benar dan salah, sedangkan isatilah etika menggambarkan
standar atau kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok
(negara, organisasi, profesi) dimana seseorang berada (George Reynold, 2014).
Hukum adalah sistem peraturan
yang memberitahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum
ditegakkan oleh satu set instisusi (Polisi, Pengadilan, Badan Pembuat
Undang-undang) (George Reynold, 2014).
Perbedaan Etika dan Etiked
Perbedaan, etika menyangkut
cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu
sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin
karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri.
"Jangan Mencuri" merupakan suatu norma etika. Disini tidak
dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan ataupun kiri.
Sedangkan etiket hanya berlaku
dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain disekitar kita).
Bila tidak ada orang lain disekitar kita/tidak ada saksi mata, maka etiket
tidak berlaku. Contohnya: saya sedang makan bersam teman sambil
meletakkan kaki saya diatas meja makan, maka saya dianggap melanggar etiket.
Tapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain) maka saya tidak
melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian (expertise) tertentu,
menggunakan teknik teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni
profesi tertentu disebut profesional, sedangkan profesional sendiri mempunyai
makna yang mengaku kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja sesuai dengan
profesinya.
Ciri ciri profesi
1. Keterampilan
berdasar pada pengetahuan teoritis
2. Asosiasi
profesional
3. Pendidikan
yang ekstensi
4. Ujian
kompetensi
5. Pelatihan
institusional
6. Lisensi
7. Status
dan imbalan
Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser
dalam (Surawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyrakat dengan penuh ketertiban dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat
Kode etik profesi adalah
system norma,nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar. Tujuan dari kode etik yaitu
agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah.
Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol bagi masyarakat atas yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
0 Komentar