Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya

Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya

Hallo semuanya,berjumpa lagi pada blog saya dalam week keempat berkuliah di Universitas Jember dalam prodi Teknologi Informasi dengan mata kuliah "Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya". Pada pertemuan kelima ini materi kuliah disampaikan oleh Bapak Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D dengan topik pembahasan Sertifikasi IT Professional. Tanpa berlama-lama mari simak materinya!!!!

https://www.google.com/imgres?imgurl


Berikut ini merupakan contoh Pelangggaran Etika dalam Dunia Maya :

Pencemaran Nama Baik

Pelanggaran etika selanjutnya adalah pencemaran nama baik. Contoh pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik.  

Menyebarkan Berita Hoax

Pelanggaran etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang disebarkan oleh para pelaku. 

Bullying

Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak hanya dilakukan secara verbal saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik untuk memaksa korban agar menuruti apa yang diinginkan si pelaku bullying. Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang.

Penipuan Online

Media sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar chatting dengan teman yang kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia usaha. Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk menjangkau khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang besar dalam tingkat penjualan produk. Namun ada pula penjual yang melanggar aturan baik dari segi penjualan maupun melanggar etika dalam media sosial seperti menipu konsumen dengan iming-iming produk yang berkualitas, tetapi tidak sesuai dengan realitas. Penipuan online ini termasuk contoh pelanggaran etika dalam media sosial. 

Menyebarkan Berita Kebencian

Kasus yang akhir-akhir ini sering ditemui adalah berita yang mengandung unsur-unsur kebencian terutama dalam kehidupan beragama di media sosial. Menyebarkan berita kebencian ini berkaitan dengan pemberitaan hoax yang sebenarnya hanya sebagai opini si penulis berita saja dan berisi pesan provokasi. Menyebarkan informasi yang mengandung kebencian ini merupakan pelanggaran etika dalam media sosial yang tertuai pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 28 ayat 2 

Perjudian Online

Perjudian merupakan sebuah permainan bertaruh dimana pemenang akan mendapatkan hadiah yang biasanya berupa uang dari masing-masing pemain. Perjudian ini juga sering disebut sebagai undian yang pemenangnya dipilih secara acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan secara tatap muka saja. Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat dilakukan secara online yang ada pada beberapa game, judi sepakbola atau permainan dari smartphone dan lain sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke dalam golongan pelanggaran etika dalam media sosial.

Pembajakan

Pembajakan merupakan kegiatan merebut atau merampas suatu barang yang bukan haknya. Pembajakan dalam dunia maya seperti pembajakan hak cipta pada film atau lagu, pembajakan kata-kata, pembajakan akun media sosial, dan lain sebagainya. Pelanggaran etika pembajakan akun khususnya akun media sosial ini bertujuan untuk mencuri identitas pemilik akun yang kemudian disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas

Pelanggaran etika berikutnya adalah mengunggah foto-foto yang tidak pantas ke media sosial dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh publik. Foto-foto yang tidak pantas berupa foto yang berhubungan dengan pornografi, foto yang tidak manusiawi seperti mengunggah foto korban kecelakaan bom, kecelakaan kendaraan, korban perang, dan lain sebagainya. 

Privacy Violation

Privacy violation atau lebih dikenal dengan menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, penyebaran foto-foto pribadi, video pribadi, merekam kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal-hal privasi lainnya.

Spam

Spam artinya melakukan pengiriman pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerima pesan yang terjadi oleh pengguna media sosial. Spam termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam media sosial karena dianggap menggangu pengguna media sosial lainnya. Spam dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, perkelahian, dan ketidaktentraman pengguna media sosial.


 Pengalaman selama pembelajaran :

Dari materi yang telah disampaikan, banyak sekali ilmu yang didapat tentang "Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya" dalam pembelajaran etika profesi di Universitas Jember mulai dari Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya, pada pembelajaran luring tersebut materi sangat mudah dipahami dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan kedepannya. Mungkin sampai disini pertemuan kita ke 5 pada blog saya. Sampai jumpa di lain waktu 👋🏻

0 Komentar

Teknologi, Etika, dan Era Globalisasi

Blog ini digunakan untuk menampilkan segala hal yang berhubungan dengan teknologi, baik dalam hal bisnis, kesehatan, etika dan semuanya yang dapat berkembang didunia teknologi