Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya
Hallo semuanya,berjumpa lagi pada blog saya dalam week keempat berkuliah di Universitas Jember dalam prodi Teknologi Informasi dengan mata kuliah "Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya". Pada pertemuan kelima ini materi kuliah disampaikan oleh Bapak Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D dengan topik pembahasan Sertifikasi IT Professional. Tanpa berlama-lama mari simak materinya!!!!
https://www.google.com/imgres?imgurl |
Berikut ini merupakan contoh Pelangggaran Etika dalam Dunia Maya :
Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran etika selanjutnya adalah pencemaran nama baik. Contoh
pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media
sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol
emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis
nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian
diunggah dan dikonsumsi oleh publik.
Menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax.
Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena
pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam
jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat
memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang
disebarkan oleh para pelaku.
Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan
generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk seseorang
yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya
berupa ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak
hanya dilakukan secara verbal saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik
untuk memaksa korban agar menuruti apa yang diinginkan si pelaku bullying.
Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya perbedaan kelas sosial, ras, agama,
jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan
kekurangan seseorang.
Penipuan Online
Media sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar chatting dengan
teman yang kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana
penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia usaha.
Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk menjangkau
khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang besar dalam tingkat
penjualan produk. Namun ada pula penjual yang melanggar aturan baik dari segi
penjualan maupun melanggar etika dalam media sosial seperti menipu konsumen
dengan iming-iming produk yang berkualitas, tetapi tidak sesuai
dengan realitas. Penipuan online ini termasuk contoh pelanggaran etika dalam
media sosial.
Menyebarkan Berita Kebencian
Kasus yang akhir-akhir ini sering ditemui adalah berita yang mengandung unsur-unsur kebencian terutama dalam kehidupan beragama di media sosial. Menyebarkan berita kebencian ini berkaitan dengan pemberitaan hoax yang sebenarnya hanya sebagai opini si penulis berita saja dan berisi pesan provokasi. Menyebarkan informasi yang mengandung kebencian ini merupakan pelanggaran etika dalam media sosial yang tertuai pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 28 ayat 2
Perjudian Online
Perjudian merupakan sebuah permainan bertaruh dimana pemenang akan
mendapatkan hadiah yang biasanya berupa uang dari masing-masing pemain.
Perjudian ini juga sering disebut sebagai undian yang pemenangnya dipilih
secara acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan secara tatap muka saja.
Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat dilakukan secara online yang
ada pada beberapa game, judi sepakbola atau permainan dari smartphone dan lain
sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke dalam golongan pelanggaran etika
dalam media sosial.
Pembajakan
Pembajakan merupakan kegiatan merebut atau merampas suatu barang
yang bukan haknya. Pembajakan dalam dunia maya seperti pembajakan hak cipta
pada film atau lagu, pembajakan kata-kata, pembajakan akun media sosial, dan
lain sebagainya. Pelanggaran etika pembajakan akun khususnya akun media sosial
ini bertujuan untuk mencuri identitas pemilik akun yang kemudian disalahgunakan
demi kepentingan pribadi.
Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas
Pelanggaran etika berikutnya adalah mengunggah foto-foto yang tidak pantas ke media sosial dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh publik. Foto-foto yang tidak pantas berupa foto yang berhubungan dengan pornografi, foto yang tidak manusiawi seperti mengunggah foto korban kecelakaan bom, kecelakaan kendaraan, korban perang, dan lain sebagainya.
Privacy Violation
Privacy violation atau lebih dikenal
dengan menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa diketahui oleh
pemiliknya. Misalnya, penyebaran foto-foto pribadi, video pribadi, merekam
kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal-hal privasi
lainnya.
Spam
Spam artinya melakukan pengiriman pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerima pesan yang terjadi oleh pengguna media sosial. Spam termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam media sosial karena dianggap menggangu pengguna media sosial lainnya. Spam dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, perkelahian, dan ketidaktentraman pengguna media sosial.
Dari materi yang telah disampaikan, banyak sekali ilmu yang didapat tentang "Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya" dalam pembelajaran etika profesi di Universitas Jember mulai dari Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya, pada pembelajaran luring tersebut materi sangat mudah dipahami dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan kedepannya. Mungkin sampai disini pertemuan kita ke 5 pada blog saya. Sampai jumpa di lain waktu 👋🏻
0 Komentar