RESUME PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (UU ITE)

Hai kembali lagi  dengan saya, kali ini saya akan meresume materi tentang UU ITE yang dijelaskan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI pada Selasa, 26 Oktober 2022 di kampus tercinta ini Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Tidak berlama-lama lagi cuss langsung ke materi yaww..


PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (UU ITE)



https://lampung.inews.id/berita/tangani-uu-ite-polri-dan-kominfo-bakal-bentuk-satuan-khusus-digital


TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Telekomunikasi
  • Multimedia
  • Komputer


LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Hukum Moore / Nilai Kecepatan

Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year


Hukum Metcalfe / Nilai Silaturahmi

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes


Hukum Coase / Nilai Efisiensi

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently


REVOLUSI INDUSTRI

  • 1784 : INDUSTRY 1.0
  • 1870 : INDUSTRY 2.0
  • 1969 : INDUSTRY 3.0
  • TODAY : INDUSTRY 4.0


REVOLUSI INDUSTRI 4.0


Revolusi 4.0 yang memiliki perkembangan seperti:

1. INTER-OPERABILITAS

Kemampuan mesin, peralatan, sensor dan manusia untuk tersumbang satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

2. TRANSAPARANSI INFORMASI

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

3. ASISTENSI TEKNOLOGI

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

4.  SISTEM DESENTRALISASI

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal yang mengambil keputusan serta mandiri dalam suatu sistem industri.

Memasuki era Revolusi industri saat ini kegiatan ekonomi pun mengikuti perubahan seperti kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.


Contoh:

Sharing Economy              : seperti Zipcar

e-Education                        : seperti Coursera,Canvas,Inversity(dsb)

Cloud Collaborative          : seperti Microsoft Office 365, Google Drive

Marketplace                       : Bukalapak,Tokopedia dan Shopee

Smart Manufacturing      : Sculpteo

Smart City                          : Perusahaan

Maka dari itu berkembangnya era baru yaitu Industrialisasi Digital memiliki ancaman serta peluang,dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0. Seperti,


ANCAMAN

Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 milliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard,Futurist)

Diestimasi bahwa di masa yang akan datang,65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada hari ini(U.S.Department of Labor report).


PELUANG

Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1juta pekerjaan baru pada tahun 2015

Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 milliar), logistik (9,9 milliar) dan otomotif (540 milliar)dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)


Transformasi Di Indonesia memiliki dampak di dunia digital dan revolusi industri 4.0 dikarenakan beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dpak dari arus era sigitalisasi


Toko Konvesional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Dengan berkembangnya media informasi dan komunikasi muncul beberapa fenomena sosial seperti:


4 dari 10 aktif di media sosial

bisa hidup paling lama 7 menit

mengakses internet rata-rata 8 jam sehari

Transformasi di bidang hukum seperti cyber law,regulasi teknologi informasi (Cyberlaw) :


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL


INTERNET OF THINGS

•Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)


DASAR UU ITE

Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional

Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum

BAGIAN UU ITE


     BAB 1             : Ketentuan Hukum

     BAB II            : Asas dan Tujuan

     BAB III           : informasi,dokumen dan tanda tangan elektronik

     BAB IV            : Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik

     BAB V             : Transaksi Elektronik

     BAB VI            : Nama domain,HKI,dan perlindungan hak pribadi

     BAB  VII          :  Perbuatan yang dilarang

     BAB VIII          : Penyelesaian sengketa

     BAB IX            : Peran pemerintah dan peran masyarakat

     BAB X             : Penyidikan

     BAB XI            : Ketentuan Pidana

     BAB XII           :  Ketentuan peralihan

     BAB XIII          :  Ketentuan penutup



CAKUPAN MATERI UU ITE:


Informasi,dokumen, dan tanda tangan eletronik

Penyelenggaraan sistem elektronik

Nama domain

HKI dan perlindungan hak pribadi

Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

PERUBAHAN PADA UU ITE

Menghindari multitafsir

Menurunkan ancaman pidana

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

Memperkuat peran pmerintah dalam memberikan perlindungan


MENGHINDARI MULTITAFSIR

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan,mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung pembinaan dan pencemaran nama baik pada ketentuan pasal 27 ayat (3),dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan,mentransmisikan dan memungkinkan informasi elektronik dapatbdiakses

Menegakkan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan,bukan delik umum

Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP


MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan,yakni:

Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empa ttahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1miliar menjadi Rp750juta

Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyakRp 2 miliar menjadi Rp 750 juta


MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut

Mengubah ketentuan Pasal31 ayat(4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. 

Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal5 ayat(1) dan ayat(2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.


MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP,sebagai berikut


Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP 

Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.


MEMPERKUAT PERAN PPNS


Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat(5):

Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. 

Kewenangan memintai nformasi dari  Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi

        

MEMAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN


Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal,yakni:

Setiap penyelenggara sistem  elektronik wajib menyediakan  mekanisme penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali nya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme  penghapusan informasi  elektronik yang sudah tidak relevan.


MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH


Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalah gunaan informasi dan transaksi  elektronik dengan menyisipkan kewenangan  tambahan pada ketentuan Pasal 40: 

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebar luasan informasielektronik yang memiliki muatan yang dilarang

Pemerintah  berwenang melakukan pemutusan akses dan  memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.


Baik demikian guyss resume yang dapat saya jelaskan, see you next time <3

0 Komentar

Teknologi, Etika, dan Era Globalisasi

Blog ini digunakan untuk menampilkan segala hal yang berhubungan dengan teknologi, baik dalam hal bisnis, kesehatan, etika dan semuanya yang dapat berkembang didunia teknologi