Hai kembali lagi dengan saya, kali ini saya akan meresume materi tentang UU ITE yang dijelaskan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI pada Selasa, 26 Oktober 2022 di kampus tercinta ini Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Tidak berlama-lama lagi cuss langsung ke materi yaww..
PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (UU ITE)
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Telekomunikasi
- Multimedia
- Komputer
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hukum Moore / Nilai Kecepatan
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year
Hukum Metcalfe / Nilai Silaturahmi
The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes
Hukum Coase / Nilai Efisiensi
Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently
REVOLUSI INDUSTRI
- 1784 : INDUSTRY 1.0
- 1870 : INDUSTRY 2.0
- 1969 : INDUSTRY 3.0
- TODAY : INDUSTRY 4.0
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Revolusi 4.0 yang memiliki perkembangan seperti:
1. INTER-OPERABILITAS
Kemampuan mesin, peralatan, sensor dan manusia untuk tersumbang satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
2. TRANSAPARANSI INFORMASI
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
3. ASISTENSI TEKNOLOGI
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
4. SISTEM DESENTRALISASI
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal yang mengambil keputusan serta mandiri dalam suatu sistem industri.
Memasuki era Revolusi industri saat ini kegiatan ekonomi pun mengikuti perubahan seperti kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Contoh:
Sharing Economy : seperti Zipcar
e-Education : seperti Coursera,Canvas,Inversity(dsb)
Cloud Collaborative : seperti Microsoft Office 365, Google Drive
Marketplace : Bukalapak,Tokopedia dan Shopee
Smart Manufacturing : Sculpteo
Smart City : Perusahaan
Maka dari itu berkembangnya era baru yaitu Industrialisasi Digital memiliki ancaman serta peluang,dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0. Seperti,
ANCAMAN
Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 milliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard,Futurist)
Diestimasi bahwa di masa yang akan datang,65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada hari ini(U.S.Department of Labor report).
PELUANG
Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1juta pekerjaan baru pada tahun 2015
Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 milliar), logistik (9,9 milliar) dan otomotif (540 milliar)dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)
Transformasi Di Indonesia memiliki dampak di dunia digital dan revolusi industri 4.0 dikarenakan beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dpak dari arus era sigitalisasi
Toko Konvesional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
Dengan berkembangnya media informasi dan komunikasi muncul beberapa fenomena sosial seperti:
4 dari 10 aktif di media sosial
bisa hidup paling lama 7 menit
mengakses internet rata-rata 8 jam sehari
Transformasi di bidang hukum seperti cyber law,regulasi teknologi informasi (Cyberlaw) :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
INTERNET OF THINGS
•Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)
DASAR UU ITE
Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
BAGIAN UU ITE
BAB 1 : Ketentuan Hukum
BAB II : Asas dan Tujuan
BAB III : informasi,dokumen dan tanda tangan elektronik
BAB IV : Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
BAB V : Transaksi Elektronik
BAB VI : Nama domain,HKI,dan perlindungan hak pribadi
BAB VII : Perbuatan yang dilarang
BAB VIII : Penyelesaian sengketa
BAB IX : Peran pemerintah dan peran masyarakat
BAB X : Penyidikan
BAB XI : Ketentuan Pidana
BAB XII : Ketentuan peralihan
BAB XIII : Ketentuan penutup
CAKUPAN MATERI UU ITE:
Informasi,dokumen, dan tanda tangan eletronik
Penyelenggaraan sistem elektronik
Nama domain
HKI dan perlindungan hak pribadi
Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
PERUBAHAN PADA UU ITE
Menghindari multitafsir
Menurunkan ancaman pidana
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
Memperkuat peran pmerintah dalam memberikan perlindungan
MENGHINDARI MULTITAFSIR
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan,mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung pembinaan dan pencemaran nama baik pada ketentuan pasal 27 ayat (3),dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan,mentransmisikan dan memungkinkan informasi elektronik dapatbdiakses
Menegakkan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan,bukan delik umum
Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan,yakni:
Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empa ttahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1miliar menjadi Rp750juta
Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyakRp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut
Mengubah ketentuan Pasal31 ayat(4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal5 ayat(1) dan ayat(2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP,sebagai berikut
Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
MEMPERKUAT PERAN PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat(5):
Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
Kewenangan memintai nformasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi
MEMAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal,yakni:
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali nya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalah gunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebar luasan informasielektronik yang memiliki muatan yang dilarang
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Baik demikian guyss resume yang dapat saya jelaskan, see you next time <3
0 Komentar