PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAKI (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

kali ini saya akan meresume materi tentang PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang dijelaskan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI pada Selasa, 1 November 2022 di kampus tercinta ini Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Tidak berlama-lama lagi langsung ke materi yaaa..


PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)



https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/


DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)


UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak Cipta

 

UU Nomor 13 Tahun 2016

Paten

 

UU Nomor 20 Tahun 2016

Merek dan Indikasi Geografis

 

PP Nomor 16 Tahun 2020

Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

 

HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial(goodwill).

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

 

Hak Cipta

hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

 

Pencipta

seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 

Hak Terkait

hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

 

 

PATEN
UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

 

Paten

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

Invensi

ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Inventor

seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

 

Lisensi

izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

 

Royalti

imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

INVENSI (1)

Invensi yang dapat diberi paten :

1. Invensi dianggap baruj ika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi  yang diungkapkan sebelumnya.

2. Teknologi yg diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan,peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

 

INVENSI (2)

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

ALUR PENGAJUAN HAK PATEN

 

  • Uraian Penelusuran Paten
  • Rancangan Dokumen Usulan Paten
  • Uraian Potensi Komersialisasi

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

 

 

MEREK
UUNo20Tahun2016 Pasal 1

 

MEREK

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

 

MEREK DAGANG

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

 

MEREK JASA

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

 

HAK ATAS MEREK

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

INDIKASI GEOGRAFIS
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

 

Indikasi Geografis

suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungangeografistermasukfaktoralam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

Hak atas Indikasi Geografis

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

CONTOH MERK INDIKASI GEOGRAFIS

 

KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG

Daerah Asal: Jawa Timur

Tanggal Registrasi: 10 September 2013

No. Registrasi: ID G 000000023

 

KOPI ROBUSTA LAMPUNG

Daerah Asal: Lampung

Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014

No. Registrasi: ID G 000000026BANDENG

 

ASAP SIDOARJO

Daerah Asal: Jawa Timur

Tanggal Registrasi: 9 Oktober 2013

No. Registrasi: ID G 000000024TEMBAKAU

 

HITAM SUMEDANG

Daerah Asal: Jawa Barat

Tanggal Registrasi: 25 April 2011

No. Registrasi: ID G 000000007KOPI

 

ARABIKA KINTAMANI BALI

Daerah Asal: Bali

Tanggal Registrasi: 5 Desember 2008

No. Registrasi: ID G 000000001

 

KOPI ROBUSTA PINOGU

Daerah Asal: Gorontalo

Tanggal Registrasi: 3 Mei 2017

No. Registrasi: ID G 000000059

 

 

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

  • Bertentan gandengan ideologi negara, perundang - undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembedadan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

Merek terdaftar milik pihakl ain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.

Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HKI (1)

 

Apple vs Samsung

 

Bulan April 2011

Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone

 

Bulan Mei 2011

PengadilanmenolakpermintaandariSamsung mengenaidata iPhone 5 daniPad 3

 

Bulan Agustus 2011

Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman

 

Bulan September 2011

Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1

 

KASUS HKI (2)

 

Apple vs Samsung

 

Bulan Oktober 2011

Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia

 

Bulan November 2011

Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabukan oleh pengadilan

 

Bulan Desember 2011

Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas

 

Bulan Januari 2012

Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung

 

Bulan Februari 2012

Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman

 

 

 

KASUS HKI (3)

Bulan Maret 2012

Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2

 

Bulan April 2012

Upaya negosiasi dari kedua belah pihak

 

Bulan Juli 2012

Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti

 

Bulan Agustus 2012

Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple

 

 

KASUS HKI (4)

  • Oskadon vs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
  • Pedagang VCD / DVD Ilegal
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs Hyundai
  • Aqua vs Aqualiva
  • Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
  • Tupperware vs Tulipware

Baik demikian guyss resume yang dapat saya jelaskan, see you next time..

0 Komentar

Teknologi, Etika, dan Era Globalisasi

Blog ini digunakan untuk menampilkan segala hal yang berhubungan dengan teknologi, baik dalam hal bisnis, kesehatan, etika dan semuanya yang dapat berkembang didunia teknologi