kali ini saya akan meresume materi tentang PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang dijelaskan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI pada Selasa, 1 November 2022 di kampus tercinta ini Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Tidak berlama-lama lagi langsung ke materi yaaa..
PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)
UU Nomor 28 Tahun 2014
Hak Cipta
UU Nomor 13 Tahun 2016
Paten
UU Nomor 20 Tahun 2016
Merek dan Indikasi Geografis
PP Nomor 16 Tahun 2020
Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTAUU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
Hak Cipta
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
Pencipta
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait
hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
PATENUU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti
imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI (1)
Invensi yang dapat diberi paten :
1. Invensi dianggap baruj ika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yg diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan,peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
INVENSI (2)
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
9. Presentasi mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
ALUR PENGAJUAN HAK PATEN
- Uraian Penelusuran Paten
- Rancangan Dokumen Usulan Paten
- Uraian Potensi Komersialisasi
Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO
MEREKUUNo20Tahun2016 Pasal 1
MEREK
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
MEREK DAGANG
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
MEREK JASA
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
HAK ATAS MEREK
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFISUU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Indikasi Geografis
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungangeografistermasukfaktoralam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hak atas Indikasi Geografis
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
CONTOH MERK INDIKASI GEOGRAFIS
KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG
Daerah Asal: Jawa Timur
Tanggal Registrasi: 10 September 2013
No. Registrasi: ID G 000000023
KOPI ROBUSTA LAMPUNG
Daerah Asal: Lampung
Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014
No. Registrasi: ID G 000000026BANDENG
ASAP SIDOARJO
Daerah Asal: Jawa Timur
Tanggal Registrasi: 9 Oktober 2013
No. Registrasi: ID G 000000024TEMBAKAU
HITAM SUMEDANG
Daerah Asal: Jawa Barat
Tanggal Registrasi: 25 April 2011
No. Registrasi: ID G 000000007KOPI
ARABIKA KINTAMANI BALI
Daerah Asal: Bali
Tanggal Registrasi: 5 Desember 2008
No. Registrasi: ID G 000000001
KOPI ROBUSTA PINOGU
Daerah Asal: Gorontalo
Tanggal Registrasi: 3 Mei 2017
No. Registrasi: ID G 000000059
MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
- Bertentan gandengan ideologi negara, perundang - undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembedadan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
Merek terdaftar milik pihakl ain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
KASUS HKI (1)
Apple vs Samsung
Bulan April 2011
Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone
Bulan Mei 2011
PengadilanmenolakpermintaandariSamsung mengenaidata iPhone 5 daniPad 3
Bulan Agustus 2011
Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman
Bulan September 2011
Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
KASUS HKI (2)
Apple vs Samsung
Bulan Oktober 2011
Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia
Bulan November 2011
Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabukan oleh pengadilan
Bulan Desember 2011
Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas
Bulan Januari 2012
Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung
Bulan Februari 2012
Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman
KASUS HKI (3)
Bulan Maret 2012
Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2
Bulan April 2012
Upaya negosiasi dari kedua belah pihak
Bulan Juli 2012
Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti
Bulan Agustus 2012
Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple
KASUS HKI (4)
- Oskadon vs Oskangin
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
- Pedagang VCD / DVD Ilegal
- Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
- Yahoo vs Facebook vs Google
- KIA vs Hyundai
- Aqua vs Aqualiva
- Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
- Tupperware vs Tulipware
0 Komentar